Berita Detail
2024-08-29
Kegiatan Organisasi
0
Penulis : Muhmmad Arya Luqmansyah
Menindaklanjuti kabar terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa UIN SUKU saat magang di Pengadilan Agama Kudus, pihak Kampus dan PA telah menindak lanjuti kabar tersebut.
Kasus KS yang menimpa Mahasiswi IAIN Kudus saat magang di PA Kudus, telah menjadi perhatian banyak kalangan. Terduga pelaku yang menjadi mediator non hakim PA Kudus, pada (17/8/2024) terlapor telah mengajukan surat pengunduran diri ke PA Kudus. Pihak PA Kudus pun telah menunjukan keterbukaanya terkait dangan permasalahan ini, beberapa hari setelah berita ini di terbitkan PA Kudus dalam postinganya di IG @pa_kudus menjelaskan bagaimana mereka telah melakukan pendalaman kasus guna membuat BAP sehingga mereka dapat membuat keputusan.
Baru-baru ini juga IAIN Kudus mengeluarkan PRESS RELEASE nya berupa penjatuhan sanksi kepada terduga pelaku. Setelah pihak kampus lewat PSGA juga SATGAS Kampus malakukan beberapa langkah pendalaman, yang berakhir berupa keputusan pada 27/8/2024 yaitu Penjatuhan sanksi hukuman berupa skorsing bagi terlapor.
Muhammad apip selaku salah satu pendamping korban setelah kami wawancarai meyatakan “saya mengapresiasi Usaha PA Kudus dan Kampus karna telah mau bergerak guna menindak adanya KS yang tidak seharusnya terjadi di manapun itu, terlepas dari kurang tegasnya sanksi yang di berikan menurut saya” terangnya.
Tidak ada komentar
HMI
Himpunan Mahasiswa Islam adalah organisasi mahasiswa yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 5 Februari 1947, atas prakarsa Lafran Pane beserta 14 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Islam.
Dll
hmikomisariatdakush47@gmail.com
085785005676
© HMI Dakush. All Rights Reserved. 2023